Untuk memanfaatkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Wajib Pajak Luar Negeri harus menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN yang telah memenuhi persyaratan kepada pihak pemotong/pemungut pajak. SKD dibuat dengan format Form DGT sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak lewat aplikasi e-SKD.
Alur Penyampaian SKD
Penyampaian SKD dilakukan dalam beberapa tahapan. Adapun alur penyampaian yang dilakukan oleh pemotong/pemungut pajak adalah sebagai berikut:
- WPLN menyampaikan Form DGT yang telah memenuhi persyaratan kepada pemotong/pemungut pajak.
- Pemotong/pemungut pajak yang menerima SKD WPLN menyampaikan informasi dalam SKD WPLN secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui aplikasi e-SKD.
- Pemotong/pemungut pajak akan diberikan tanda terima SKD WPL.
- Pemotong/pemungut pajak menyampaikan tanda terima SKD WPLN tersebut kepada WPLN.
Penyampaian SKD WPLN ini hanya dilakukan 1 kali untuk menerima manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN. WPLN yang telah memiliki tanda terima SKD WPLN tidak perlu menyampaikan SKD WPLN untuk pemotongan pajak berikutnya, dan hanya perlu menyampaikan tanda terima SKD WPLN kepada pemotong/pemungut pajak lainnya. Validasi penyampaian SKD WPLN dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code pada tanda terima penyampaian SKD WPLN atau melalui Rumah Konfirmasi Dokumen.
Aplikasi e-SKD
Aplikasi e-SKD dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau https://eskd.pajak.go.id dengan menggunakan akun DJP Online dari pemotong/pemungut. Setelah memilih layanan aplikasi e-SKD, maka akan muncul tampilan muka dari aplikasi e-SKD sebagai berikut:
Dalam tampilan muka aplikasi e-SKD ditampilkan 3 field set untuk jenis informasi tertentu. Field Set 1 merupakan profil pemotong/Pemungut pajak (Withholding Agent Profile), berisi data antara lain NPWP, nama dan alamat pemotong/pemungut pajak.
Field Set 2 merupakan pencarian data (data search) atas SKD WPLN yang pernah disampaikan secara elektronik menggunakan aplikasi e-SKD oleh pemotong/pemungut pajak yang bersangkutan. Pencarian data dapat menggunakan filter kategori TIN (Tax Identification Number) dan Certificate of Domicile Number.
Field Set 3 merupakan List of Certificate of Domicile of-Non Resident Taxpayer. Field ini berisi semua data penyampaian SKD WPLN secara elektronik oleh pemotong/pemungut pajak.
Cara Upload Data SKD pada Aplikasi e-SKD
- Pilih Opsi “Create New”
Penambahan penyampaian SKD WPLN dapat dilakukan dengan memilih opsi “Create New” pada field set 3.
- Tentukan Jenis Subjek Pajak Luar Negeri
Proses penyampaian SKD WPLN diawali dengan penentuan jenis SPLN, yang terdiri antara lain Banking Institution or Pension Fund, Individuals, Non Individuals dan Other Institution. Hal ini harus diperhatikan karena akan menentukan pengisian masing-masing part dalam Form DGT.
- Rekam Data Berdasarkan Form DGT Asli
Setelah menentukan Jenis SPLN, langkah selanjutnya adalah melakukan perekaman data berdasar Form DGT asli. Pengisian masing-masing part berdasarkan Jenis SPLN dan akan secara otomatis diarahkan oleh sistem.
- Upload Hasil Scan Form DGT Asli
Setelah perekaman form DGT SKD WPLN, upload dokumen berupa hasil scan dari Form DGT SKD WPLN dengan format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB.
- Isi Pernyataan Deklarasi
Tahapan terakhir dalam proses penyampaian SKD WPLN secara elektronik melalui aplikasi e-SKD adalah dengan melakukan deklarasi oleh pemotong/pemungut pajak sebagai pihak yang melakukan penyampaian SKD WPLN dilakukan dalam konsep self-assessment system yang dianut sistem perpajakan di Indonesia. Button submit menandakan SKD WPLN disampaikan, sistem akan melakukan validasi semua data yang direkam dan diunggah sebelumnya.
Apabila validasi sukses, maka akan muncul notifikasi “All data have been successfully inserted”.
SKD WPLN yang telah disampaikan secara elektronik maka secara otomatis akan muncul pada Field Set 3. Pada tabel SKD yang telah disampaikan, pada kolom “Action” muncul 2 pilihan aksi, yakni untuk men-download tanda terima dan deaktivasi SKD WPLN yang pernah disampaikan. Deaktivasi dilakukan oleh pemotong/pemungut jika diketahui terjadi kesalahan penyampaian SKD.
Setelah menyampaikan SKD WPLN secara elektronik, pemotong/pemungut dapat melakukan download dan/atau mencetak tanda terima penyampaian SKD WPLN. Tanda terima tersebut selanjutnya disampaikan kepada WPLN yang bersangkutan. Berikut adalah contoh tanda terima SKD WPLN yang diunduh melalui aplikasi e-SKD:
Ketentuan Lain bagi Pemotong/Pemungut Pajak
Jika berdasarkan P3B tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut, kolom jumlah PPh yang dipotong pada bukti pemotongan/pemungutan pajak diisi dengan angka 0. Perlu diingat, penghasilan berupa imbalan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dilaporkan melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26. Untuk penghasilan lainnya, bukti potong dibuat menggunakan Formulir Bukti Potong Non Residen pada aplikasi e-Bupot Unifikasi.
SKD WPLN wajib disimpan oleh pemotong/pemungut pajak. Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, serta pemeriksaan dan upaya hukum lainnya, pemotong/pemungut pajak wajib menyampaikan SKD WPLN tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.